INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 27 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kekayaan daerah baik berupa barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak merupakan asset yang sangat penting baik dalam hal menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor retribusi, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara otpimal;
- bahwa dengan berlaku efektifnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah harus menyesuaikan dengan Undang-Undang tersebut;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 27 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.