Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 27 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 27 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kekayaan daerah baik berupa barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak merupakan asset yang sangat penting baik dalam hal menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor retribusi, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara otpimal;
  2. bahwa dengan berlaku efektifnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah harus menyesuaikan dengan Undang-Undang tersebut;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pinrang

Nomor
27

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2011

Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2011

Berlaku Tanggal
30 Oktober 2011

Sumber
LD.2011/NO.27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 27 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar