Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1997

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah, maka kegiatan Dewan dimaksud perlu didukung dengan pembiayaan yang memadai ;
  2. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1991 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dengan segala rangkaian perubahannya sudah tidak sesuai lagi;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu menetapkan dan mengatur kembali Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dalam suatu Peraturan Daerah ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
1

Tahun
1997

Tentang
Perda Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

Ditetapkan Tanggal
22 Maret 1997

Diundangkan Tanggal
27 Oktober 1997

Berlaku Tanggal
27 Oktober 1997

Sumber
LD.1997/No. 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar