INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah, maka kegiatan Dewan dimaksud perlu didukung dengan pembiayaan yang memadai ;
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1991 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dengan segala rangkaian perubahannya sudah tidak sesuai lagi;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu menetapkan dan mengatur kembali Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dalam suatu Peraturan Daerah ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.