Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ibadah Haji

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Penyelenggraan Ibadah Haji.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Luwu

Nomor
7

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ibadah Haji

Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2015

Berlaku Tanggal
31 Juli 2015

Sumber
LD.2015/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar