Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 2 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 2 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi penyelenggaraan kegiatan jasa konstruksi perlu diatur mengenai ketentuan-ketentuan yang menyangkut kriteria, pengawasan dan perizinan Usaha Jasa Konstruksi;
  2. bahwa sesuai Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan peran serta Masyarakat Jasa Konstruksi, maka Badan Usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki ijin usaha jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah;
  3. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pekalongan

Nomor
2

Tahun
2007

Tentang
Perbup Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Ditetapkan Tanggal
30 April 2007

Diundangkan Tanggal
30 April 2007

Berlaku Tanggal
30 April 2007

Sumber
LD.2007/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 2 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar