Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Banyumas

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembagian wilayah kerja/obyek pemeriksaan masing-masing lnspektur Pembantu telah diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi lnspektorat Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 102 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi lnspektorat Kabupaten Banyumas;
  2. bahwa untuk mengefektifkan program pengawasan dan independensi serta obyektivitas pemeriksaan oleh lnspektorat Kabupaten Banyumas maka setiap obyek pemeriksaan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilaksanakan pergantian pemeriksa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi lnspektorat Kabupaten Banyumas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
38

Tahun
2012

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Banyumas

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2012

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2012

Berlaku Tanggal
18 Oktober 2012

Sumber
BD.2013/No.38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar