Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/kota Se Provinsi Sulawesi Utara dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-kb), Pajak Air Permukaan (Pap), dan Pajak Rokok

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/ PMK.07/ 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/ PMK.07/ 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyaluran Pajak Rokok dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota se Provinsi Sulawesi Utara dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 Jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  6. Permenkeu Nomor 41/ PMK.07/ 2016
  7. Perda Prov. Sulut Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Sulut Nomor 1 Tahun 2016
  8. Pergub Sulut Nomor 6 Tahun 2017.

Peraturan ini mengatur tentang tata cara perhitungan dana bagi hasil pajak provinsi, pemanfaatan dana bagi hasil pajak provinsi, tata cara penetapan, penyaluran, pengawasan dan pelaporan dana bagi hasil pajak provinsi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara

Nomor
4 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/kota Se Provinsi Sulawesi Utara dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-kb), Pajak Air Permukaan (Pap), dan Pajak Rokok

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar