INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Sarana dan Prasarana Olah Raga di Kota Jambi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumen pembangunan di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusiasecara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, sejahtera dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6)
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kota Jambi No.14 Tahun 2016
Peningkatan sarana dan prasarana olahraga bertujuan untuk:
a. mewujudkan ruang publik yang cukup bagi insan olahraga;
b. untuk mendorong pelaksanaan keolahragaan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian;
d. memelihara, meningkatkan kesehatan, kebugaran serta prestasi, kualitas sumber daya manusia, menanamkan nilai moral dan ahklak mulia, sportivitas, disiplin, serta mengembangkan minat dan bakat olahraga guna dapat mempererat, membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional serta mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa. Manfaat Peningkatan sarana dan prasarana olahraga adalah sebagai berikut:
a. masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan olahraga;
b. peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan;
c. masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana, tenaga sukarela, penggerak, pengguna hasil, dan/atau pelayanan kegiatan olahraga di daerah;
d. masyarakat ikut serta mendorong upaya pembangunan, pembinaan dan pengembangan olahraga.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.