Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Trayek

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Sidenreng Rappang perlu ditinjau untuk diadakan penyesuaian, dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan, baik angkutan orang dan angkutan barang seiring penggunaan ruang lalu lintas / jalan yang semakin padat, maka perlu adanya revisi dan perubahan Peraturan Daerah yang lebih proporsional dengan menyesuaikan perkembangan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang terbaru serta kondisi setiap wilayah / daerah kabupaten.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
11

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Trayek

Ditetapkan Tanggal
12 November 2010

Diundangkan Tanggal
15 November 2010

Berlaku Tanggal
15 November 2010

Sumber
LD.2010/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar