Peraturan Walikota Jambi Nomor 8 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Jambi Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kota Jambi Tahun 2015

ABSTRAK

Peraturan Walikota Jambi Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan SE Mendagri Nomor 356/7498/SJ tanggal 16 Desember 2014 tentang Panduan Penyusunan, Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) Pemerintah Daerah Tahun 2015, dipandang perlu menyusun Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kota Jambi Tahun 2015;

Dasar hukum Peraturan Walikota Jambi Nomor 8 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
  7. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012.

Perwali ini mengatur mengenai:
Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kota Jambi Tahun 2015.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
8 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kota Jambi Tahun 2015

Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
30 Maret 2015

Berlaku Tanggal
30 Maret 2015

Sumber
BD.2015/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Jambi Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar