INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, maka perlu adanya penyesuaian terhadap ketentuan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah, yaitu ditambah Pasal I yang terdiri dari Pasal 1, Pasal 46, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 119A, Pasal 119B, dan Pasal 119C. Serta penambahan Pasal II.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Download Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.