Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo perlu disesuaikan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
36

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Ditetapkan Tanggal
27 September 2010

Diundangkan Tanggal
27 September 2010

Berlaku Tanggal
27 September 2010

Sumber
BD.2010/NOMOR.169

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.sukoharjokab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar