Peraturan Bupati Semarang Nomor 9 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Sarana Prasarana untuk Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan mendukung kelancaran kegiatan operasional Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO) Kabupaten Semarang dalam rangka memenuhi ketersediaan sarana pemasaran yang layak guna memperkuat jaringan pemasaran produk sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat maka dipandang perlu adanya bantuan hibah sarana prasarana;
  2. bahwa agar penyaluran dana bantuan hibah sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berjalan lancar, tepat guna, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun petunjuk teknis pemberian bantuan hibah untuk sarana prasarana Akrindo kegiatan Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO) Kabupaten Semarang;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
9

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Sarana Prasarana untuk Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2015

Berlaku Tanggal
02 Januari 2015

Sumber
BD.2015/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar