Peraturan Gubernur Jambi Nomor 21 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jambi Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 21 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang efesien dan efektif serta mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jambi Nomor 21 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  6. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 7 Tahun 2014.

Pergub ini mengatur mengenai:
Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
21 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi

Ditetapkan Tanggal
27 April 2015

Diundangkan Tanggal
06 Mei 2015

Berlaku Tanggal
06 Mei 2015

Sumber
BD.2015/NO.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jambi Nomor 21 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar