Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan Televisi Melalui Kabel

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi melalui Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi Melalui Kabel sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan secara bertanggungjawab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa Penyiaran Televisi melalui kabel merupakan salah satu sarana dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam rangka memperoleh informasi yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi;
  3. bahwa dalam rangka untuk memberikan penguatan regulasi, arah dan landasan dalam penyelenggaraan penyiaran berlangganan televisi melalui kabel di Daerah, diperlukan pengaturan atau regulasi terkait dengan penyelenggaraan penyiaran berlangganan televisi melalui kabel;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan Televisi Melalui Kabel;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buton Utara

Nomor
8

Tahun
2019

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan Televisi Melalui Kabel

Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
21 Oktober 2019

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar