INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sleman
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah, salah satu bentuk peran serta aktif masyarakat adalah melalui pembayaran retribusi atas pelayanan kesehatan yang diberikan;
- bahwa tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sleman sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 9 Tahun 1997 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman sudah tidak mencukupi biaya operasional pelayanan kesehatan, sehingga perlu untuk disesuaikan dan diatur kembali;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 9 Tahun 1997 tentang Tarip Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.