Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 2 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
  2. bahwa pertambahan jumlah penduduk dan perkembangan aktifitasnya menyebabkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang dihasilkan sehingga Pengelolaan Sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, yang sehat bagi masyarakat, aman basi lingkungan, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan diperlukan kapasitas hukum;
  3. bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

Nomor
2

Tahun
2024

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah

Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
19 Januari 2024

Berlaku Tanggal
19 Januari 2024

Sumber
LD 2024 (2): 36 hlm

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar