INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Pengujian Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 33 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin kelestarian lingkungan, dalam setiap kegiatan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan harus dilakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 33 Tahun 2016 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012,
- Permen.LH Nomor 5 Tahun 2006,
- Permen.LH Nomor 4 Tahun 2009,
- Permen.LH Nomor 7 Tahun 2009,
- Permenhub Nomor 133 Tahun 2015,
- Permenhub Nomor 26 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004,
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Bengkel Pelaksana Pengujian Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Alat Pengujian Emisi, Tanda Memenuhi Ambang Batas Emisi, Pelaksanaan Pengujian Emisi, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 33 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.