INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Reward Atas Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pontianak Berbasis Akrual Tahun 2014 Dengan Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 64 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka hasil kinerja capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan berbasis Akrual tahun 2014 diberikan reward kepada penyusun laporan keuangan Pemerintah Kota Pontianak.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 64 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun2014,
- Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penerima Reward Atas Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pontianak Berbasis Akrual Tahun 2014 Dengan Capaian Wajar Tanpa Pengecualian, Tugas Penerima Reward, Pemberian Reward, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 64 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.