Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 21 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 21 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para Pejabat Penyelenggara Negara termasuk di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Nomor
21

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2017/NO.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 21 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar