INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal Berat Kotor Kurang dari Gt 7 (Pas Kecil) di Wilayah Kota Singkawang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 40 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat (1) dan ayat (2) butir c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut diberikan Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia dalam bentuk Pas Kecil untuk kapal berat kotor kurang dari GT 7 (tujuh gross Tonage);
Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 40 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun. 2001,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2012,PERDA Nomor 3 Tahun 2008, PERDA Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Tata Cara Pengajuan Permohonan Pas Kecil, Tanda Pas Kecil, Masa Berlaku Pas Kecil, Pembinaann Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 40 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.