INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
- bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemanfaatan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan rekreasi dan olahraga, maka perlu ditetapkan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.