Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau Bau Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau Bau

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bau – Bau, maka dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Daerah Kota Bau – Bau Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau -Bau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
  11. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
  12. Keputusan Presiden RI No.159 Tahun 2000.

Segala Ketentuan terkait Tata kerja dan struktur organisasi SKPD di Kota Baubau

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bau-Bau

Nomor
5 Tahun 2004

Tahun
2004

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau Bau Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau Bau

Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2004

Diundangkan Tanggal
12 Juli 2004

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2004/ NO. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar