Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kapitalisasi dan Penyusutan Barang Milik Daerah Kota Pontianak

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 57 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan.

Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007,
  9. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010,
  10. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013,
  11. Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2008,
  12. Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2013.

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup. Objek Penyusutan, Nilai Yang Disusutkan, Masa Manfaat, Metode Penyusutan, Penghitungan Dan Pencatatan, Penyajian Dan Pengungkapan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pontianak

Nomor
58 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perwali Tentang Kapitalisasi dan Penyusutan Barang Milik Daerah Kota Pontianak

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2014/NO.58, LL KOTA PONTIANAK: 13 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar