Peraturan Walikota Pontianak Nomor 51 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Uraian Tugas Jabatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 51 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan pasal 69 ayat (6) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 30 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak menyatakan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi disusun oleh Sekretaris Badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 51 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,
  10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008,
  11. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008,
  12. Perwa Nomor 30 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pontianak

Nomor
51 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perwali Tentang Uraian Tugas Jabatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak

Ditetapkan Tanggal
29 November 2010

Diundangkan Tanggal
29 November 2010

Berlaku Tanggal
29 November 2010

Sumber
BD.2010/NO.51, TBD No.51, LL KOTA PONTIANAK: 19 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 51 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar