INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien, pengaturan tentang syarat untuk menjadi kepala desa, perlu disesuaikan. Dengan telah ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dalam amar putusannya menyatakan Pasal 33 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang mengatur mengenai persyaratan untuk diangkat menjadi kepala desa yaitu terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perlu diubah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.