Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang No.29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.38 Tahun 2000
  4. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Asas Tujuan, dan Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola Barang Milik Negara, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pengadaan, Penggunaan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan, Pengelolaan Barang Milik Daerah pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Gorontalo

Nomor
12 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Preview Dokumen

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar