INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pengelolaan pelayanan kesehatan adalah salah satu wewenang dari pemerintah daerah provinsi dan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan. Oleh karena itu dibentuklah pedoman dalam retribusi pelayanan kesehatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582 Tahun 1997
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan dengan menetapkan batasan dalam pengaturannya. Mengatur tentang nama, objek, subjek retribusi, pelayanan kesehatan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besarnya retribusi, wilayah berlakunya perda ini, tata cara pemungutan retribusi, sanksi, pengurangan, pembatalan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, penggunaan hasil retribusi hingga ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.