Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 78 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 78 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 78 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (3) Perda Jabar Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jabar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Pergub Jabar tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 78 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
  6. Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 6 Tahun 2008
  7. Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 10 Tahun 2008
  8. Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 14 Tahun 2010.

Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kendaraan Dinas;
3. Pelelangan Umum;
4. Pelelangan Terbatas;
5. Tanpa Lelang;
6. Penilaian Dalam Rangka Penjualan;
7. Penghapusan;
8. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Nomor
78 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas

Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2014

Berlaku Tanggal
21 Oktober 2014

Sumber
BD 2014/NO.78

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 78 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar