INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Data Kependudukan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa data kependudukan merupakan komponen penting yang dapat digunakan untuk mendukung perencanaan pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa untuk mengoptimalkan dukungan perencanaan pembangunan, diperlukan hak akses bagi pengguna untuk menggunakan dan memanfaatkan data kependudukan;
- bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, belum mengatur secara terperinci mengenai pemanfaatan data kependudukan
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2015
Materi Pokok:
Pemanfaatan Data Kependudukan, Jenis Pemanfaatan Data Kependudukan, Akses Data Berbasis Sistem Informasi, Pemadanan Data Secara Offline, Pemanfaatan Data Agregat, Pemberian izin Pemanfaatan Data Kependudukan, Laporan pemanfaatan Data Kependudukan, Evaluasi terhadap pemanfaatan Data Kependudukan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.