Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2009

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. sehingga, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2009.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mukomuko

Nomor
6

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2009

Ditetapkan Tanggal
15 September 2010

Diundangkan Tanggal
15 September 2010

Berlaku Tanggal
15 September 2010

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2010 Nomor 146

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar