INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Penetapan Besaran Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 34 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Guna efektifitas dan optimalisasi serta akuntabilitas penggunaan dana BOS Tingkat SD/MI dan SMP/MTs, Negeri dan Swasta, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka perlu besaran satuan biaya dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Dasar hukum Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 34 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang No 8 Tahun 2001
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 20 Tahun 2003
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
- Permendiknas No 14 tahun 2005
- Permendikbud No 08 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tujuan penetapan besaran/satuan biaya transportasi dan uang lelah guru dan Pegawai Negeri Sipil di luar jam mengajar adalah untuk memberikan motivasi dan pemahaman yang sarna dan sebagai pedoman bagi Pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bagi sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertarnay Madrasah Tsanawiyah, yang ada dalam daerah Kota Pagar Alam. Adapun besaran satuan biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Sekolah Gratis (PSG) yaitu melihat kondisi jumlah siswa disekolah tersebut.) Penetapan penggunaan dana BOS didasarkan pada kesepakatan dan Keputusan Bersama antara Tim Manajemen Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Diatur mengenai:
tujuan dan prinsip, prosedur penetapan penggunaan dana BOS, besaran/satuan biaya kegiatan, insentif kepanitiaan, transportasi kegiatan di luar jam sekolah, operasional kendaraan dinas, insentif kegiatan, bantuan transport siswa miskin, besaran/satuan biaya personalia, biaya perawatan, pemeliharaan gedung dan kendaraan dinas dan barang inventaris, pelaporan, penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 34 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.