Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan maka pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan masyarakat Kabupaten Sigi;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diatur pelaksanaan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sigi

Nomor
18

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2010

Diundangkan Tanggal
02 November 2010

Berlaku Tanggal
02 November 2010

Sumber
LD.2010/No. 18, TLD No.—

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar