INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bontang Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bontang Nomor 36 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Sehubungan Peraturan Walikota Bontang Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Masih Dalam Masa Sosialisasi Penginputan Aktivitas Kinerja Pegawai Dan Hasil Evaluasi Tim Manajemen Kinerja, Perlu Merubah Peraturan Walikota Yang Telah Ditetapkan.
Dasar hukum Peraturan Walikota Bontang Nomor 36 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Ini: Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
- Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20O0
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 😯 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Ketentuan ayat (l) Pasal 11, Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 14, Ketentuan ayat (3) Pasal 19, Ketentuan ayat (2) diubah dan ditambah I ayat yakni ayat (3) pada pasal 20, Ketentuan ayat (3) Pasal 21, Ketentuan ayat (7) Pasal 23, Ketentuan ayat (1) Pasal 24, Ketentuan Pasal 29 di ubah pada Peraturan Walikota Bontang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bontang Nomor 36 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.