Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. sejalan dengan meningkatnya usaha perekonomian khususnya dibidang perdagangan di Kota Balikpapan diperlukan pembinaan, penataan dan kaidah pengaman agar tumbuh lebih kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi warga masyarakat dalam berusaha

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
  4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
4 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Ditetapkan Tanggal
02 November 2016

Diundangkan Tanggal
03 November 2016

Berlaku Tanggal
03 November 2016

Sumber
LD.2016/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar