Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 22 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Operasional Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Talumelito, Pembebanan Biaya Operasional dan Dampak Lingkungan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 22 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan TPA Sampah Talumelito diperlukan Pengaturan Spesifikasi Sampah dari Pengelolaan Sampah membutuhkan Biaya Operasional dan Dampak Lingkungan maka Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pengguna Jasa dikenakan Pembebanan Biaya Operasional dalam bentuk KJP (kompensasi jasa pelayanan) sedangkan Akibat dampak Lingkungan dikenakan KDN (kompensasi dampak negatif).

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 22 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2006;
  10. Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2013.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
22 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Operasional Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Talumelito, Pembebanan Biaya Operasional dan Dampak Lingkungan

Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
28 Maret 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2016/NO.22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 22 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar