INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Honorarium dan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 sebagaimana dimaksud pada huruf a, pendanaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah berasal dari APBD.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2011
- Peraturan Presiden No.26 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2010
- Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.24 Tahun 2011.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai:
pemberian honorarium setiap bulan dan biaya perjalanan dinas yang besarnya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Barat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.