INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36) dan untuk optimalisasi pelaksanaan urusan yang bersifat teknis operasional dan/atau teknis penunjang, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pertaniaan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang UPTD Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BBTPH) serta tugas dan fungsinya
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.