INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan dan Admistratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan dan Admistratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin, meliputi:
Ketentuan Umum;
Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD;
Belanja Penunjangan Kegiatan DPRD;
Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratis Pimpinan dan Anggota DPRD;
Ketentuan Lain-Lain, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.