INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) “rasiei” Kabupaten Teluk Wondama
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 18 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai UPTD SKB dalam pelaksanaannya, terutama dalam penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan mengalami kendala dalam memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dimana NISN merupakan syarat warga belajar untuk mengikuti ujian nasional;
- bahwa SKB selama ini bukan Satuan Pendidikan nonformal maka tidak dapat diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN PNF), sehingga SKB tidak menyelenggarakan ujian pendidikan kesetaraan tingkat satuan pendidikan dan menerbitkan sertifikat kompetensi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan status UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Teluk Wondama menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Rasiei Kabupaten Teluk Wondama.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 18 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.