Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan. Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran huruf H tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pelembagaan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan, dan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
1

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Pengarusutamaan Gender

Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
20 Januari 2016

Berlaku Tanggal
20 Januari 2016

Sumber
LD.2016/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar