INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- A;
- bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Disiplin Dan Produktivitas Kerja Pegawai Perlu Mengatur Dan Menyeragamkan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
- B;
- bahwa Untuk Mengatur Hal Tersebut Pada Huruf A Diatas Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2000
- Keputusan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 05 Tahun 2007.
BAB I:
KETENTUAN UMUM;
BAB II:
PAKAIAN DINAS;
BAB III:
ATRIBUT PAKAIAN DINAS;
BAB IV:
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB V:
KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.