Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. A;
  2. bahwa Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Provinsi Kalimantan Tengah Sebagai Pelaku Usaha, Memiliki Arti Penting Dan Peran Serta Kedudukan Yang Strategis Dalam Menopang Ketahanan Ekonomi Masyarakat Dan Sebagai Wahana Penciptaan Lapangan Kerja;
  3. B;
  4. bahwa Sumber Daya Manusia Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Tersebut Belum Disertai Dengan Kemampuan Yang Memadai Dalam Bidang Manajemen, Permodalan, Teknologi, Jiwa Kewirausahaan Dan Kemampuan Berkompetisi.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
  9. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008;
  10. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
15 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2008

Diundangkan Tanggal
20 Desember 2008

Berlaku Tanggal
20 Desember 2008

Sumber
LD. 2008/15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar