Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penanganan Glandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa negara bertanggungjawab mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan;
  2. bahwa dengan semakin meningkatnya dan berkembangnya jumlah Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan merupakan penyakit mental atau pemalas dan tidak sejalan dengan ajaran agama, sedangkan praktek diluar lokalisasi tunasusila yang akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan ketertiban yang dapat mengganggu keharmonisan kehidupan sosial masyarakat sebagai salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan;
  3. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila, dan Anak Jalanan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukUm dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
  5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997
  6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
  9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
  10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  12. Undang-Undang Nomor 33 Tahim 2004
  13. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
  14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
  15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II LARANGAN KEGIATAN GELANDANGAN, PENGEMIS, TUNA SUSILA DAN ANAK JALANAN;
BAB III PENANGANAN;
BAB IV PERAN SERTA DUNIA USAHA DAN MASYARAKAT;
BAB V SUMBER PEMBIAYAAN, SARANA DAN PRASARANA;
BAB VI PENYIDIKAN;
BAB VII KETENTUAN PIDANA;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX PENUTUP;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
9 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Penanganan Glandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan

Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
14 Mei 2012

Berlaku Tanggal
14 Mei 2012

Sumber
LD.2012/9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar