INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan penegakan Perda secara optimal dan berkepastian hukum, maka perlu didukung Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang profesional;
- Dalam rangka mewujudkan PPNS yang Profesional, maka keberadaan, tugas dan kewenangan serta tata kerja PPNS perlu diatur secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan;
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 257 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat PPNS.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
