INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bitung Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Bitung
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bitung Nomor 25 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Bitung.
Dasar hukum Peraturan Walikota Bitung Nomor 25 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 yg telah diubah dengan Peraturan Presiden No.111 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014
- Permenkes Nomor 69 Tahun 2013
- Permenkes Nomor 71 Tahun 2013
- Permenkes Nomor 28 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Permenkes Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembayaran dana non kapitasi, alokasi pemanfaatan dana non kapitasi, tata cara penyaluran dana pelayananan kesehatan bagi peserta Program JKN, dan tata cara pemeriksaan atas pemanfaatan dana pelayanan kesehatan bagi peserta Program JKN.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bitung Nomor 25 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.