Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015-2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat. Penyediaan air minum dan sanitasi masih mengalami berbagai kendala sehingga diperlukan percepatan penyediaannya untuk mencapai universal access pada akhir tahun 2019 dan pada tahun 2021 akhir RPJMD. Dalam rangka memperkuat upaya pembudayaan hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta mengimplementasikan komitmen Pemerintah untuk meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar yang berkesinambungan dalam pencapaian universal access tahun 2019 dan pada tahun 2021 akhir RPJMD, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015-2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Nomor
13

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015-2019

Ditetapkan Tanggal
13 April 2018

Diundangkan Tanggal
13 April 2018

Berlaku Tanggal
13 April 2018

Sumber
BD.2018/No.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar