Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 9 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 105.d Tahun 2017 Tentang Tunjangan Komunikasi Insentif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, maka perlu melakukan perubahan atas Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Maluku Tenggara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara

Nomor
9

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 105.d Tahun 2017 Tentang Tunjangan Komunikasi Insentif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2018

Berlaku Tanggal
04 Januari 2018

Sumber
BD.6/2018, TLD 2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 25 HAL

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 105.d Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara

Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar