Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan potensi bangsa bagi pembangunan dan generasi penerus cita-cita perjuanganbangsa yang didalam dirinya memiliki hak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya sehingga harus mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
  2. bahwa untuk menjamin terpenuhinya dalam pembinaan dan pengembangan hak hidup anak, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak berpartisipasi secara wajar diperlukan kebijakan dan upaya yang strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, dan bersahabat serta mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan pemerintah berupa penyelenggara kabupaten layak anak;
  3. bahwa Indonesia yang telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan konvensi tentang Hak-hak anak, berkewajiban untuk membuat langkah-langkah yang diperlukan bagi peningkatan kesejahteraan anak dan pemenuhan hak anak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
7

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
08 Juni 2018

Berlaku Tanggal
08 Juni 2018

Sumber
LD.2018/No 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar