Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), Pasal 31 ayat (5), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (4) Peraturan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Rakyat Daerah, perlu membentuk tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dasar hukum Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
  4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 4)
  5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65).

Penghitungan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah ditentukan sebagai berikut:
a. di atas Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah tinggi;
b. Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah sedang, dan
c. di bawah Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah rendah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pasuruan

Nomor
30 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
15 Agustus 2017

Sumber
BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar