INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 20 16 Tentang Pedoman Pemberian Honorarium dan Biaya Perjalanan Dinas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 20 16 tentang Pedoman Pemberian Honorarium dan Biaya Perjalanan Dinas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur tidak sesuai lagi dikarenakan biaya operasional kegiatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim dibiayai melalui Dana Hibah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pedoman Pemberian Honorarium clan Biaya Perjalanan Dinas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2018
- PD Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 20 16 tentang Pedoman Pemberian Honorarium dan Biaya Perjalanan Dinas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 20 16 Nomor 38) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.